|
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
AUTOCOMMUNITY
OF BAYU ASIH (ACBA)
SURAT KEPUTUSAN
NO KEPUTUSAN : 001/AD-ART/ACBA/IV/2012
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
AUTOCOMMUNITY OF BAYU ASIH
MENIMBANG : 1. Bahwa dalam membangun suatu organisasi otomotif
yang mandiri, bebas, demokrasi dan terbuka di pandang perlu membuat Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA);
2. Bahwa hubungan dengan ini ditetapkan Surat Keputusan tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA).
MENGINGAT : 1. Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2. Keputusan pemilihan Ketua Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) tanggal
25 Maret 2012;
2. Keputusan Rapat pada tanggal 05 April 2012 tentang
pembentukan Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA).
MEMPERHATIKAN : Saran
dan pendapat yang dikemukakan dalam rapat yang diadakan pada tanggal 05 April
2012 memutuskan, menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Autocommunity
Of Bayu Asih (ACBA)
ANGGARAN DASAR
AUTOCOMMUNITY
OF BAYU ASIH
BAB I
NAMA,
KEDUDUKAN, SIFAT, BENTUK
Pasal 1
Nama
Nama Organisasi ini adalah Autocommunity
Of Bayu Asih (ACBA)
Pasal 2
Kedudukan
Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA)
pusat kedudukan di Purwakarta RSUD Bayu Asih Kavupaten Purwakarta Jl. Veteran
No. 39 Nagrikaler Purwakarta 41115 Telp. (0264) 200100
Pasal 3
Sifat
Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA)
bersifat kekeluargaan, mandiri, demokrasi, fungsional dan bertanggungjawab yang
dibentuk dari, oleh dan untuk anggota dalam menaungi, melindungi, membina
setiap anggota didalamnya
Pasal 4
Bentuk
Organisasi ini berbentuk Club Otomotif
BAB II
ASAS, TUJUAN,
FUNGSI DAN KEDAULATAN
Pasal 5
Asas
Kekeluargaan dan Kebersamaan
Pasal 6
Tujuan
1. Mewujudkan
rasa persatuan dan kesatuan anggota yang terwujud dalam kecintaan atas dunia
otomotif;
2. Menjalin
tali persaudaraan antara anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA);
3. Mewujudkan
kebebasan berserikat dan berkumpul;
4. Mewujudkan
hubungan baik antar anggota organisasi dengan organisasi club otomotif yang
lain;
5. Mendidik,
mengayomi, melindungi anggotanya tentang tata tertib berlalu lintas yang baik dan
benar.
Pasal 7
Fungsi
1. Sebagai
wadah penyampaian aspirasi Pecinta Motor dan Mobil dilingkungan RSUD Bayu Asih;
2. Menjalankan
fungsi sosial untuk kesejahteraan anggota organisasi maupun anggota-anggotanya;
3. Memelihara
kerukunan, persatuan dan solidaritas di antara anggota organisasi;
4. Membantu
program -program pemerintah dalam tata tertib lalu lintas khususnya otomotif;
5. Meningkatkan
kerjasama dengan organisasi lain yang berbasis otomotif.
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi berada pada
Musyawarah Seluruh Anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA)
BAB III
LAMBANG
ORGANISASI
Organisasi
ini memiliki lambang
![]()
Bentuk dan Maknanya diuraikan
sebagai berikut :
1. Warna dasar
hitam sebagai simbol kekuatan dari persatuan;
2. Huruf ACBA berwarna
putih melambangkan sebuah komunitas yang bersih;
3. Garis tegas
warna merah diatas dan dibawah tulisan ACBA melambangkan bahwa ACBA adalah
sebuah organisasi yang bersifat kekeluargaan antar anggota dengan berazaskan
demokrasi yang kuat dan berani.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
Anggota Autocommunity Of Bayu Asih
(ACBA) Seluruh Pegawai RSUD Bayu Asih yang mempunyai motor dan mobil yang telah
melakukan registrasi
Pasal 10
Hak-Hak Anggota
1. Mengajukan pendapat,
saran, kritik lisan maupun tulisan untuk kemajuan organisasi;
2. Mengajukan
satu atau lebih calon untuk dipilih dan mempunyai hak memilih;
3. Turut aktif
dalam menjalankan tugas organisasi;
4. Mendapatkan
perlindungan dalam menjalankan tugas-tugas organisasi;
5. Mendapatkan
hak pengarahan dan pembinaan apapun dalam berorganisasi.
Pasal 11
Kewajiban Anggota
1.
Membayar iuran wajib setiap bulan sesuai kesepakatan
rapat pada tanggal 05 April 2012;
2.
Mentaati AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi;
3.
Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi;
4.
Menghadiri rapat-rapat pertemuan;
5.
Kumpul bersama tiap malam minggu di halaman parkir
RSUD Bayu Asih jam 20.00 WIB sekurang-kurangnya sebulan sekali.
Pasal 12
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan dalam Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA)
dapat berakhir karena :
1.
Mengundurkan diri;
2.
Diberhentikan;
3.
Melanggar AD/ART Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA)
dan Tata Tertib yang berlaku.
BAB V
KEPENGURUSAN
DAN WEWENANG
Pasal 13
I.
Kepengurusan Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA)
terdiri dari :
1.
Dewan Pembina
2.
Ketua Umum
3.
Ketua Harian 1
4.
Ketua Harian 2
5.
Sekretaris
6.
Bendahara
7.
Seksi-Seksi
a.
Seksi Hubungan Masyarakat
b.
Seksi Dana Usaha
c.
Seksi Peralatan
d.
Seksi Keamanan
II.
Pengurus dibentuk dan diangkat dalam Musyawarah
untuk jangka waktu 3 Tahun;
III. Pengurus
diangkat dengan Pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
IV.
Jumlah Pengurus dan Tugas-tugasnya diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Pengurus Autocommunity Of Bayu Asih
(ACBA) Memegang Wewenang Organisasi
BAB VI
MUSYAWARAH DAN
RAPAT PENDAPAT
1. Musyawarah Autocommunity
Of Bayu Asih (ACBA) merupakan kedaulatan tertinggi sebagai wadah evaluasi,
konsultasi maupun koordinasi untuk mencapai mufakat dan pengembangan organisasi;
2. Musyawarah Autocommunity
Of Bayu Asih (ACBA) menetapkan :
2.1. Kebijakan
Umum Organisasi;
2.2. Mengubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bila dianggap perlu;
2.3. Memilih dan
mengangkat pengurus.
3. Musyawarah Autocommunity
Of Bayu Asih (ACBA) diadakan sekurang- kurangnya 3 tahun;
4. Musyawarah Autocommunity
Of Bayu Asih (ACBA) diadakan oleh :
4.1.
Pengurus dibantu anggota yang meminta atau diminta
sebagai penyelenggara;
4.2.
Anggota sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah anggota.
Pasal 15
Hak Suara
Setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Penerimaan
1.
Penerimaan Keuangan Autocommunity Of Bayu Asih
(ACBA) diperoleh dari :
1.1.
Iuran bulanan anggota Autocommunity Of Bayu Asih
(ACBA);
1.2.
Pendapatan yang berasal dari sponsor tetap dan
sponsor tidak tetap;
1.3.
Sumbangan Anggota di luar iuran bulanan;
1.4.
Pos-pos yang dapat dijadikan sebagai sumber
penghasilan yang ditentukan lebih lanjut.
2. Besarnya
Iuran Anggota akan ditentukan dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA);
Pasal 17
Pengeluaran
Pengeluaran Keuangan Autocommunity
Of Bayu Asih (ACBA) antara lain :
1.
Untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan organisasi
antara lain :
1.1.
Tugas-tugas Ketua Umum dalam menunjang tugas
organisasi;
1.2.
Pengadaan modal untuk suatu kegiatan dimana
ketentuannya akan diatur sesuai kepentingan bersama;
1.3.
Untuk kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai
ketentuan yang disepakati bersama.
2. Pengeluaran
lain akan ditentukan dan diatur sesuai dengan kebutuhan.
BAB VIII
PENGGANTIAN
PENGURUS ANTAR WAKTU
1.
Penggantian pengurus antar waktu adalah penggantian
seorang atau lebih pengurus yang berhenti, diperhentikan atau mengundurkan diri;
2.
Oleh karena hal di atas Pengurus yang ada berhak
mengadakan Sidang untuk mengadakan evaluasi dan penggantian secepatnya.
BAB IX
PERATURAN
TAMBAHAN
Pasal 18
Peraturan Tambahan
Hal – hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan pada tanggal 05 April 2012.
Mengetahui,
Ketua Dewan Pembina
dr.H. ASEP
SAEPUDIN, MH.Kes
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
AUTOCOMMUNITY
OF BAYU ASIH (ACBA)
BAB I
SYARAT –
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat – syarat menjadi anggota
Semua Pegawai RSUD Bayu Asih
pemilik Motor dan Mobil yang mendaftar
sebagai Anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA.
Pasal 2
Tata Cara Menjadi Anggota
1.
Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota;
2.
Menyerahkan Fotocopy STNK atau BPKB Kendaraan;
3.
Menyerahkan Fotocopy KTP;
4.
Membayar Iuran Pendaftaran;
5.
Membayar Iuran Wajib Bulanan;
6.
Mentaati AD/ART Organisasi serta mentaati peraturan-peraturan
organisasi lainnya.
Pasal 3
Kartu Anggota
Setiap Anggota Autocommunity Of
Bayu Asih (ACBA) berhak mendapatkan Kartu Anggota dengan persyaratan sudah
mendaftarkan diri sebagai anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA).
Pasal 4
Penonaktifkan Anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA
1. Melakukan
tindakan yang merugikan organisasi;
2. Tidak
Mentaati AD/ART Organisasi serta mentaati peraturan-peraturan organisasi
lainnya;
3. Penonaktifan
dapat bersifat sementara atau tetap;
4. Penonaktifan
sebagai anggota sah setelah dikeluarkan surat pemberhentian oleh pengurus.
Pasal 5
Tata Tertib Anggota Autocommunity Of Bayu
Asih (ACBA)
1.
Dilarang keras memiliki dan mengkonsumsi/
menggunakan minuman keras/beralkohol, ganja, ekstasi, sabu – sabu dan obat –
obat terlarang sejenisnya (NARKOBA);
2.
Membayar iuran bulanan Rp. 10.000;
3.
Membawa dan menjaga nama baik Autocommunity Of Bayu
Asih (ACBA).
Pasal 6
Tindakan Disiplin
1.
Teguran;
2.
Peringatan Tertulis;
3.
Diberhentikan.
BAB II
TATA KERJA
PENGURUS
Pasal 7
Tata Kerja Pengurus
1. Fungsi dan
tugas-tugas diatur menurut wewenang dan jabatan masing-masing;
2. Pembagian
wewenang, uraian jabatan dan seksi-seksi ditetapkan dalam rapat pengurus.
BAB III
PEMILIHAN
PENGURUS
Pasal 8
Pemilihan Pengurus
Pemilihan Pengurus dilakukan secara
demokratis melalui aspirasi yang ditetapkan dari tiap-tiap anggota
BAB IV
TATA LAKSANA
KEUANGAN
Pasal 9
Keuangan
Iuran anggota Autocommunity Of Bayu
Asih (ACBA) sebesar Rp. 10.000,- setiap bulan
Pasal 10
Tata Cara Pemungutan
1. Pemungutan
iuran bulanan anggota dilaksanakan dengan cara bisa diangsur tiap minggu;
2. Seluruh
hasil penerimaan dimasukkan ke dalam buku kas organisasi.
SUSUNAN
PENGURUS
AUTOCOMMUNITY
OF BAYU ASIH (ACBA)
PERIODE 2012-2014
Dewan Pembina : dr. H. Asep Saepudin, Mh.Kes
dr.
Tri Muhammad Hani, MARS
dr.
Edi Junaedi Abdullah
Ketua Umum : E. Heryana Dinata, SKM
Ketua Harian 1 : Taopiq Mutaqin, S.Kep
Ketua Harian 2 : Yedi Cahyadi, Am.Kep
Sekretaris : Ahmad Syahid
Moch.
Dian Permana
Bendahara : Dadang Haerudin, SIP
H.
Ujang Sutrisna, Am.Kep
Seksi-seksi
Seksi Humas : Cecep Sudrajat, S.Kp
Abdul
Pakih, Am.Kep
Muslimin,
Am.Kep
Nacep
Deden AS, Am.Kep
Seksi Dana Usaha : dr. M. Luqmansyah C
dr.
Yogi
Ade
Tarya, S.Kep
Rialdi,
Am.Kep
Januar
Ridwan, Am.Kep
Saeful
Paroj, Am.Kep
Ganjar
Romdoni, Am.Kep
Yadi
Cahyadi
Seksi Peralatan : Nurman Arif
Riadi
Oceu
Rahayu
Seksi Keamanan : Agus Linggar Subroto
Udin
Syamsudin
Dodi
Maulana
|
|||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
Minggu, 07 April 2013
AD ART ACBA ( AutoCommunity of BayuAsih )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar