Minggu, 07 April 2013

AD ART ACBA ( AutoCommunity of BayuAsih )

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
AUTOCOMMUNITY OF BAYU ASIH (ACBA)

SURAT KEPUTUSAN
NO KEPUTUSAN : 001/AD-ART/ACBA/IV/2012
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
AUTOCOMMUNITY OF BAYU ASIH


MENIMBANG      : 1. Bahwa dalam membangun suatu organisasi otomotif yang mandiri, bebas, demokrasi dan terbuka di pandang perlu membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA);
                2.  Bahwa hubungan dengan ini ditetapkan Surat Keputusan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA).

MENGINGAT      : 1. Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
                 2. Keputusan pemilihan Ketua Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) tanggal 25 Maret 2012;
                2. Keputusan Rapat pada tanggal 05 April 2012 tentang pembentukan Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA).

MEMPERHATIKAN  : Saran dan pendapat yang dikemukakan dalam rapat yang diadakan pada tanggal 05 April 2012 memutuskan, menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA)



ANGGARAN DASAR
AUTOCOMMUNITY OF BAYU ASIH


BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, SIFAT, BENTUK

Pasal 1
Nama

Nama Organisasi ini adalah Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA)

Pasal 2
Kedudukan

Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) pusat kedudukan di Purwakarta RSUD Bayu Asih Kavupaten Purwakarta Jl. Veteran No. 39 Nagrikaler Purwakarta 41115 Telp. (0264) 200100

Pasal 3
Sifat

Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) bersifat kekeluargaan, mandiri, demokrasi, fungsional dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota dalam menaungi, melindungi, membina setiap anggota didalamnya

Pasal 4
Bentuk

Organisasi ini berbentuk Club Otomotif


BAB II
ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN KEDAULATAN

Pasal 5
Asas

Kekeluargaan dan Kebersamaan



Pasal 6
Tujuan

1.  Mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan anggota yang terwujud dalam kecintaan atas dunia otomotif;
2.  Menjalin tali persaudaraan antara anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA);
3.  Mewujudkan kebebasan berserikat dan berkumpul;
4.  Mewujudkan hubungan baik antar anggota organisasi dengan organisasi club otomotif yang lain;
5.  Mendidik, mengayomi, melindungi anggotanya tentang tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar.


Pasal 7
Fungsi

1.  Sebagai wadah penyampaian aspirasi Pecinta Motor dan Mobil dilingkungan RSUD Bayu Asih;
2.  Menjalankan fungsi sosial untuk kesejahteraan anggota organisasi maupun anggota-anggotanya;
3.  Memelihara kerukunan, persatuan dan solidaritas di antara anggota organisasi;
4.  Membantu program -program pemerintah dalam tata tertib lalu lintas khususnya otomotif;
5.  Meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain yang berbasis otomotif.

Pasal 8
Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi berada pada Musyawarah Seluruh Anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA)



BAB III
LAMBANG ORGANISASI

Organisasi ini memiliki lambang
LOGO ACBA_.jpg

Bentuk dan Maknanya diuraikan sebagai berikut :
1.  Warna dasar hitam sebagai simbol kekuatan dari persatuan;
2.  Huruf ACBA berwarna putih melambangkan sebuah komunitas yang bersih;
3.  Garis tegas warna merah diatas dan dibawah tulisan ACBA melambangkan bahwa ACBA adalah sebuah organisasi yang bersifat kekeluargaan antar anggota dengan berazaskan demokrasi yang kuat dan berani.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan

Anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) Seluruh Pegawai RSUD Bayu Asih yang mempunyai motor dan mobil yang telah melakukan registrasi

Pasal 10
Hak-Hak Anggota

1.  Mengajukan pendapat, saran, kritik lisan maupun tulisan untuk kemajuan organisasi;
2.  Mengajukan satu atau lebih calon untuk dipilih dan mempunyai hak memilih;
3.  Turut aktif dalam menjalankan tugas organisasi;
4.  Mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas-tugas organisasi;
5.  Mendapatkan hak pengarahan dan pembinaan apapun dalam berorganisasi.


Pasal 11
Kewajiban Anggota

1.  Membayar iuran wajib setiap bulan sesuai kesepakatan rapat pada tanggal 05 April 2012;
2.  Mentaati AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi;
3.  Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi;
4.  Menghadiri rapat-rapat pertemuan;
5.  Kumpul bersama tiap malam minggu di halaman parkir RSUD Bayu Asih jam 20.00 WIB sekurang-kurangnya sebulan sekali.

Pasal 12
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan dalam Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) dapat berakhir karena :
1.  Mengundurkan diri;
2.  Diberhentikan;
3.  Melanggar AD/ART Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) dan Tata Tertib yang berlaku.



BAB V
KEPENGURUSAN DAN WEWENANG

Pasal 13
I.      Kepengurusan Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) terdiri dari :
1.  Dewan Pembina
2.  Ketua Umum
3.  Ketua Harian 1
4.  Ketua Harian 2
5.  Sekretaris
6.  Bendahara
7.  Seksi-Seksi
a.  Seksi Hubungan Masyarakat
b.  Seksi Dana Usaha
c.  Seksi Peralatan
d.  Seksi Keamanan



II.    Pengurus dibentuk dan diangkat dalam Musyawarah untuk jangka waktu 3 Tahun;
III.  Pengurus diangkat dengan Pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
IV.    Jumlah Pengurus dan Tugas-tugasnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Pengurus Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) Memegang Wewenang Organisasi


BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT PENDAPAT

1.  Musyawarah Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) merupakan kedaulatan tertinggi sebagai wadah evaluasi, konsultasi maupun koordinasi untuk mencapai mufakat dan pengembangan organisasi;
2.  Musyawarah Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) menetapkan :
2.1.  Kebijakan Umum Organisasi;
2.2.  Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bila dianggap perlu;
2.3.  Memilih dan mengangkat pengurus.
3.  Musyawarah Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) diadakan sekurang- kurangnya 3 tahun;
4.  Musyawarah Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) diadakan oleh :
4.1.  Pengurus dibantu anggota yang meminta atau diminta sebagai penyelenggara;
4.2.  Anggota sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah anggota.

Pasal 15
Hak Suara

Setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara




BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16
Penerimaan

1.  Penerimaan Keuangan Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) diperoleh dari :
1.1.  Iuran bulanan anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA);
1.2.  Pendapatan yang berasal dari sponsor tetap dan sponsor tidak tetap;
1.3.  Sumbangan Anggota di luar iuran bulanan;
1.4.  Pos-pos yang dapat dijadikan sebagai sumber penghasilan yang ditentukan lebih lanjut.
2.  Besarnya Iuran Anggota akan ditentukan dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA);


Pasal 17
Pengeluaran

Pengeluaran Keuangan Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) antara lain :
1.  Untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain :
1.1.  Tugas-tugas Ketua Umum dalam menunjang tugas organisasi;
1.2.  Pengadaan modal untuk suatu kegiatan dimana ketentuannya akan diatur sesuai kepentingan bersama;
1.3.  Untuk kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai ketentuan yang disepakati bersama.
2.  Pengeluaran lain akan ditentukan dan diatur sesuai dengan kebutuhan.



BAB VIII
PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

1.  Penggantian pengurus antar waktu adalah penggantian seorang atau lebih pengurus yang berhenti, diperhentikan atau mengundurkan diri;
2.  Oleh karena hal di atas Pengurus yang ada berhak mengadakan Sidang untuk mengadakan evaluasi dan penggantian secepatnya.


BAB IX
PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
Peraturan Tambahan

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 05 April 2012.



Ketua Umum




E. HERYANA DINATA
Ditetapkan di : PURWAKARTA
Tanggal      : 05 April 2012
Sekretaris




AHMAD SYAHID

Mengetahui,

Ketua Dewan Pembina




dr.H. ASEP SAEPUDIN, MH.Kes


ANGGARAN RUMAH TANGGA
AUTOCOMMUNITY OF BAYU ASIH (ACBA)


BAB I
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat – syarat menjadi anggota

Semua Pegawai RSUD Bayu Asih pemilik  Motor dan Mobil yang mendaftar sebagai Anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA.

Pasal 2
Tata Cara Menjadi Anggota

1.  Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota;
2.  Menyerahkan Fotocopy STNK atau BPKB Kendaraan;
3.  Menyerahkan Fotocopy KTP;
4.  Membayar Iuran Pendaftaran;
5.  Membayar Iuran Wajib Bulanan;
6.  Mentaati AD/ART Organisasi serta mentaati peraturan-peraturan organisasi lainnya.

Pasal 3
Kartu Anggota

Setiap Anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) berhak mendapatkan Kartu Anggota dengan persyaratan sudah mendaftarkan diri sebagai anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA).

Pasal 4
Penonaktifkan Anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA

1.  Melakukan tindakan yang merugikan organisasi;
2.  Tidak Mentaati AD/ART Organisasi serta mentaati peraturan-peraturan organisasi lainnya;
3.  Penonaktifan dapat bersifat sementara atau tetap;
4.  Penonaktifan sebagai anggota sah setelah dikeluarkan surat pemberhentian oleh pengurus.



Pasal 5
Tata Tertib Anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA)

1.  Dilarang keras memiliki dan mengkonsumsi/ menggunakan minuman keras/beralkohol, ganja, ekstasi, sabu – sabu dan obat – obat terlarang sejenisnya (NARKOBA);
2.  Membayar iuran bulanan Rp. 10.000;
3.  Membawa dan menjaga nama baik Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA).


Pasal 6
Tindakan Disiplin

1.  Teguran;
2.  Peringatan Tertulis;
3.  Diberhentikan.


BAB II
TATA KERJA PENGURUS

Pasal 7
Tata Kerja Pengurus

1.  Fungsi dan tugas-tugas diatur menurut wewenang dan jabatan masing-masing;
2.  Pembagian wewenang, uraian jabatan dan seksi-seksi ditetapkan dalam rapat pengurus.


BAB III
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 8
Pemilihan Pengurus

Pemilihan Pengurus dilakukan secara demokratis melalui aspirasi yang ditetapkan dari tiap-tiap anggota



BAB IV
TATA LAKSANA KEUANGAN

Pasal 9
Keuangan

Iuran anggota Autocommunity Of Bayu Asih (ACBA) sebesar Rp. 10.000,- setiap bulan

Pasal 10
Tata Cara Pemungutan

1.  Pemungutan iuran bulanan anggota dilaksanakan dengan cara bisa diangsur tiap minggu;
2.  Seluruh hasil penerimaan dimasukkan ke dalam buku kas organisasi.




SUSUNAN PENGURUS
AUTOCOMMUNITY OF BAYU ASIH (ACBA)
PERIODE 2012-2014


Dewan Pembina          :  dr. H. Asep Saepudin, Mh.Kes
                          dr. Tri Muhammad Hani, MARS
                          dr. Edi Junaedi Abdullah

Ketua Umum             :  E. Heryana Dinata, SKM

Ketua Harian 1         :  Taopiq Mutaqin, S.Kep

Ketua Harian 2         :  Yedi Cahyadi, Am.Kep

Sekretaris             :  Ahmad Syahid
                          Moch. Dian Permana

Bendahara              :  Dadang Haerudin, SIP
                          H. Ujang Sutrisna, Am.Kep

Seksi-seksi

Seksi Humas            :  Cecep Sudrajat, S.Kp
                          Abdul Pakih, Am.Kep
                          Muslimin, Am.Kep
                          Nacep Deden AS, Am.Kep

Seksi Dana Usaha       :  dr. M. Luqmansyah C
                          dr. Yogi    
                          Ade Tarya, S.Kep
                          Rialdi, Am.Kep
                          Januar Ridwan, Am.Kep
                          Saeful Paroj, Am.Kep
                          Ganjar Romdoni, Am.Kep
                          Yadi Cahyadi

Seksi Peralatan        :  Nurman Arif
                          Riadi
                          Oceu Rahayu

Seksi Keamanan         :  Agus Linggar Subroto
                          Udin Syamsudin
                          Dodi Maulana

 

Download




62 KB






Tidak ada komentar:

Posting Komentar